Senin, 28 September 2009

PPh pasal 22

PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

PEMUNGUT & OBJEK PPh PASAL 22

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;

2. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran; atas pembelian barang;

3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD);

4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT.Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;

5. Industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas; atas penjualan hasil produksinya.

7. Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

TARIF PPh PASAL 22
1. Atas impor :
a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD (angka II butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

3. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan dapat bersifat final.

4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:

-Jenis Bahan
-Bakar SPBU
-Swastanisasi
(%daripenjualan) SPBU
-Pertamina
(%daripenjualan)
-Premium 0,3 0,25
-Solar 0,3 0,25
-Premix/SuperTT 0,3 0,25
-Minyak Tanah 0,3
-Gas LPG 0,3
-Pelumas 0,3

Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.

5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (angka II butir 7) ditetapkan sebesar 0,5 % dari harga pembelian.

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).

2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh Ditjen BC.

3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.

6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.

7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

8. Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/ PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Atas pembelian barang (angka II butir 2,3, dan 4) terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
3. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan ;
4. Atas penjualan hasil produksi (angka II butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
5. Atas pembelian bahan-bahan (angka II butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 22
1. PPh Pasal 22 atas impor barang (angka II butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
PPh Pasal 22 Atas impor barang yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dalam jangka waktu 1(satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.

2. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 2 dan 3) disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro secara kolektif pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
- lembar pertama untuk pembeli;
- lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan,
dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.

3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 4) disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.

4. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (angka II butir 5 dan 7) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP . Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.

5. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (angka II butir 6) disetor sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus dengan menggunakan SSP. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu :
- lembar pertama untuk pembeli;
- lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Kamis, 24 September 2009

PPh pasal 21

pengertian pph pasal 21

PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

unsur-unsur PPh pasal 21

•-Wajib Pajak
•-Pemotong Pajak
-•-Obyek Pajak
•-Tarif Pajak

wajib pajak PPh pasal 21
•-Pegawai Tetap
•-Pegawai Lepas
•-Penerima Pensiun
•-Penerima Honorarium
•-Penerima Upah

bukan wajib pajak PPh pasal 21

•-Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
•-Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri
Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan lain
Pemotongan PPh pasal 21

•-Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang
•-Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll
•-Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT
•-BUMN/ BUMD
•-Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

Bukan pemotongan PPh pasal 21

•-Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat
•-Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB

Objek PPh pasal 21

•-Penghasilan Teratur
•-Penghasilan Tidak Teratur
•-Upah harian, mingguan, satuan & borongan
•-Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
•-Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
•-Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
•-Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
•-Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

Tidak termasuk penghasilan


-Pembayaran oleh perusahaan asuransi
-Penerimaan dalam bentu Natura
-Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja
-Natura yang diberikan oleh pemerintah
-Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja



PPh Pasal 21 DTP tahun 2009

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu.

Kategori tertentu masuknya :
[a.] kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
[b.] kategori usaha perikanan; dan
[c.] kategori usaha industri pengolahan,
yang rincian jenis usaha dan kode KLU yang dimaksud kategori tertentu ada di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 silakan diunduh.

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah [DTP] ini berlaku sejak bulan Maret [gaji yang dibayarkan pada bulan Maret] sampai dengan bulan Desember 2009 [hanya berlaku 10 bulan]. Ya, karena ini merupakan bentuk stimulus fiskal dalam rangka krisis global.

Memang PPh Pasal 21 ini tidak dibayar alias gratis tapi bendahara [pemotong PPh Pasal 21 atau pemberi kerja] tetap diwajibkan membuat Surat Setoran Pajak. Dan SSP tersebut wajib dibubuhi atau ditulisi “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”. Mungkin nanti di KPP SSP ini tetap direkam dan menjadi pertanggung jawaban pemerintah kepada DPR berapa sebenarnya stimulus fiskal tersebut.

Selain wajib membuat SSP, bendahara juga wajib membuat Bukti Potong. Nantinya, bukti potong ini bisa dikreditkan oleh pekerja di SPT Tahunan. Kalau tidak ada bukti potong, apa yang bisa dikreditkan? Kebijakan ini pasti merepotkan bendahara!

PPh Pasal 21 DTP diberikan bagi mereka yang berpenghasilan lima juta rupiah kebawah. Praktisnya, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah adalah PPh atas gaji antara PTKP sampai lima juta rupiah. Sedangkan jika pekerja memperoleh penghasilan diatas lima juta maka PPh-nya tidak ditanggung oleh pemerintah. Silakan cek contoh 4 dibawah.

Contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang ada dibawah ini adalah salinan dari PER-22/PJ/2009. Silakan dicermati! Sebelum ke contoh, bagi yang belum terbiasa saya ingatkan bahwa angka dalam tanda kurang berarti mengurangi atau angka minus.


Contoh 1
Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
[a.] Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Penghasilan bruto sebulan Pengurangan: Rp 5.000.000
- Biaya jabatan 5% x Rp 5.000.000 =(Rp 250.000)
- Iuran Pensiun (Rp 25.000)
Penghasilan Neto sebulan Rp 4.725.000
Penghasilan neto setahun Rp.4.725.000 x 12 = Rp56.700.000

PTKP setahun:
- untuk WP sendiri (Rp 15.840.000)
- tambahan WP kawin (Rp 1.320.000)
- tambahan untuk 2 orang anak (Rp 2.640.000)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 36.900.000
Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp36.900.000 = Rp 1.845.000
Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000/12 = Rp. 153.750

[b.] Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan [take home pay] apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung pemerintah
Penghasilan bruto sebulan Rp 5.000.000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25.000)
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp (153.750)
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.821.250


[c.] Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan [take home pay] apabila PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 4.821.250
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 153.750
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.975.000


Contoh 2 [PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja]
Danang Resmawan adalah seorang pegawai dan PT Barcelona. PT Barcelona merupakan perusahaan yang bergerak pada kategon usaha industr! pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Danang Resmawan memperoleh gaji sebesar Rp4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Selama ini PPh Pasa! 21 yang terutang ditancgung oleh PT Barcelona. Danang Resmawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).


c. Besarnya penghasilan yang dilerima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggunn Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 3.975.000
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 106.250
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.081.250

Catatan:
Oleh karena selama ini PT Barcelona menanggung PPh Pasal 21 maka PPh yang ditanggung tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.


Contoh 3 [pemberi kerja memberikan Tunjangan PPh Pasal 21]
Budi Yanto adalah pegawai tetap di PT Kertas Pulp. PT Kertas Pulp merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri bubur kertas dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 2:011. Pada bulan April Tahun 2009, Budi Yanto memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000. luran Pensiun yang dibayar Budi Yanto adalah sebesar Rp25.000 Budi Yanto menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

c. Besarnya penghasilan yang dilerima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggunn Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 2.468.575
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 36.425
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 2.505.000

Catatan:
Di PPh Pasal 21 ada dua istilah, yaitu ditanggung dan tunjangan. Keduanya sama-sama dibayar oleh pemberi kerja. Istilah ditanggung artinya perusahaan yang membayar PPh Pasal 21 tetapi bukan penghasilan bagi pekerja dan bukan biaya bagi pemberi kerja. Sedangkah istilah tunjangan artinya perusahaan yang membayar PPh Pasal 21 tetapi tunjangan tersebut menjadi penghasilan bagi pekerja dan biaya bagi pemberi kerja. Sebagai tambahan, PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji PNS ditanggung oleh APBN sedangkan penghasilan lain dari APBN dikenakan PPh final.


Contoh 4 [penghasilan sebulan diatas lima juta]
Pada bulan Mei 2009 Budi Yanto selain memperoleh gaji beserta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000. juga menerima bonus sebesar Rp5.000.000. Karena penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 totalnya telah melebihi Rp5.000.000 (gaji dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000 dan bonus sebesar Rp5.000.000 sehingga total penghasilan sebesar Rp7.530.000) maka seluruh PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 harus dipotong dan disetor oleh pemberi kerja. Dengan demikian, Budi Yanto pada bulan Mei 2009 tidak mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Contoh 5 [pekerja harian]
Azizah Hasanah pada bulan Juni 2009 bekerja pada PT Perkebunan Hijau sebagai tenaga harian lepas. PT Perkebunan Hijau merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha perkebunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 01115. la bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp200 000. Azizah Hasanah belum menikah (status TK/0).